Sesuai kesepakatan dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Asahan melakukan azas Contrarius Actus untuk menyelesaikan permasalahan.
Tindak Lanjut Penyelesaian Verifikasi Masyarakat Berkewarganegaraan Asing
Editor : operator