Tupoksi Dinas

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan mempunyai fungsi:

  • Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran dinas;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan Dinas;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tanga dan barang milik negara;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan urusan pegawai;
  • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaninformasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaninformasi administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;; 
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaaninformasi administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaankerjasama administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaaninovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut maka Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dibantu oleh:

  1. Sekretaris;
  2. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  4. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  6. Unit Pelaksana Teknis; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas sebagai unsur pembantu untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan pegawai kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran;
  • Mengkoordinasikan Penyusunan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Mengkoordinasikan Pelaksanaan pengelolaankeuangan;
  • Mengkoordinasikan Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
  • Mengkoordinasikan Pengelolaan urusan Kepegawaian, dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, sekretaris dibantu oleh:

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan

 

  1. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu dan pelaksanaan sebahagian tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk, Pendataan Penduduk.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :

  • Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftran penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pendokumtasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dibantu oleh:

  • Kepala Seksi Identitas Penduduk;
  • Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
  • Kepala Seksi Pendataan Penduduk.

 

  1. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  • Mengkoordinasikan pengendalian evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dibantu oleh:

  • Kepala Seksi Kelahiran
  • Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
  • Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  1. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Mengkoordinasikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dibantu oleh:

  • Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  • Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
  • Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksaan kerjasama administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Mengkoordinasikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dibantu oleh:

  • Kepala Seksi Kerjasama ;
  • Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  • Kepala Seksi Inovasi Pelayanan.