Peralihan Sementara Pelayanan Administrasi Kependudukan
ASAHAN – Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor: 800.1/ 6071/ UM-BKPSDM/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terdapat penyesuaian lokasi pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara waktu.
Guna mengoptimalkan koordinasi dan efisiensi administrasi di penghujung tahun, maka pelayanan kependudukan yang biasanya dapat diakses di tingkat Kecamatan akan dialihkan.
Detail Informasi Peralihan:
-
Lokasi Layanan Terpusat: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 43, Kisaran.
-
Waktu Pelaksanaan: Selama 2 (dua) hari kerja.
-
Tanggal: Selasa & Rabu, 23 & 24 Desember 2025.
Kami menghimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan administrasi kependudukan mendesak pada tanggal tersebut untuk langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan. Pelayanan di tingkat kecamatan akan kembali berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa peralihan ini berakhir.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Asahan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat peralihan sementara ini.


















































