Kolaborasi Lintas Sektor: Disdukcapil Asahan Dukung Rujukan ODGJ ke UPT Berastagi
Kisaran, 5 November 2025 – Disdukcapil Kabupaten Asahan kembali menjalankan fungsi koordinatifnya dalam mendukung penanganan masalah sosial dan kemanusiaan di wilayah Asahan. Pada hari ini, Disdukcapil menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) atas nama Bapak M. Khalik, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kepada perwakilan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Asahan.
Penyerahan dokumen ini memiliki peran krusial, yaitu untuk melengkapi persyaratan administrasi agar Bapak M. Khalik dapat segera dirujuk dan mendapatkan penanganan serta rehabilitasi lebih lanjut di UPT. Pelayanan Sosial Tuna Susila dan Tuna Laras Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Berastagi.
Dokumen Kependudukan, Kunci Akses Pelayanan Sosial
Dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el merupakan syarat wajib bagi setiap warga negara untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan sosial dan kesehatan khusus. Dalam konteks rujukan ke Panti Rehabilitasi Sosial, kelengkapan dokumen Adminduk adalah dasar hukum yang memastikan:
- Identitas Sah: Memastikan identitas Bapak M. Khalik tercatat secara legal.
- Hak Warga Negara: Menjamin haknya untuk mendapatkan pelayanan sosial dari Pemerintah Provinsi.
- Mempermudah Administrasi: Memperlancar proses pendaftaran dan pengobatan di UPT Berastagi.
Pesan Disdukcapil: “Kami tegaskan kembali, Disdukcapil Asahan berkomitmen untuk memastikan semua warga, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Kerja sama dengan Dinas Sosial ini membuktikan bahwa dokumen Adminduk adalah kunci penting untuk membuka akses terhadap layanan rehabilitasi dan peningkatan kualitas hidup,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Sinergi untuk Penanganan ODGJ yang Humanis
Sinergi antara Disdukcapil dan Dinas Sosial ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk penanganan ODGJ yang humanis, terstruktur, dan tuntas.
- Disdukcapil: Bertanggung jawab memastikan dokumen identitas (KK/KTP-el) tersedia.
- Dinas Sosial: Bertanggung jawab melakukan asesmen, memfasilitasi rujukan, dan mengurus penempatan di fasilitas rehabilitasi sosial.
Dengan rampungnya penyerahan Kartu Keluarga ini, Dinas Sosial Kabupaten Asahan dapat segera menindaklanjuti proses rujukan Bapak M. Khalik ke UPT di Berastagi, di mana beliau akan mendapatkan program pembinaan dan pemulihan sosial yang komprehensif.

































































































