Menyapa Tanpa Batas: Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Bagi Warga Rentan di Desa Sei Pasir
ASAHAN, 11 Agustus 2026. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan, tanpa terkecuali. Memegang teguh prinsip keberpihakan dan pelayanan inklusif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan kembali melaksanakan aksi Jemput Bola (Jebol) perekaman KTP-el bagi masyarakat berkeperluan khusus di wilayah terpencil.
Kali ini, tim Disdukcapil Kab. Asahan menempuh perjalanan menuju Dusun VII, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, untuk menghampiri kediaman Bapak Muhammad Nasri (43 tahun).
Membuka Akses, Menembus Keterbatasan
Bapak Muhammad Nasri merupakan salah satu warga rentan Adminduk yang mengalami kondisi lumpuh pada kedua kakinya serta keterbatasan kesehatan jiwa (ODGJ) yang dialaminya sejak usia 22 tahun. Kondisi fisik dan kesehatan tersebut membuatnya sulit untuk bepergian keluar rumah, terlebih melakukan perjalanan menuju kantor dinas atau kecamatan guna mengurus dokumen kependudukan.
Melihat kondisi tersebut, petugas Disdukcapil Asahan hadir secara langsung ke rumah Bapak Muhammad Nasri dengan membawa perangkat perekaman KTP-el mobile.
Proses perekaman berlangsung penuh kehangatan dan kesabaran di dalam rumah tempat tinggal beliau:
-
Perekaman Sidik Jari & Tanda Tangan Digital: Petugas membimbing Bapak Muhammad Nasri secara perlahan untuk melakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan alat perekam.
-
Pindaian Iris Mata & Pengambilan Foto: Petugas menyesuaikan posisi alat agar pengambilan data retina mata dan pasfoto berjalan lancar tanpa membebani warga.
“Keterbatasan fisik dan kesehatan bukan alasan seseorang terabaikan hak sipilnya. Negara hadir langsung hingga ke dalam rumah warga untuk memastikan tidak ada satu pun masyarakat Asahan yang terlewat dari pendataan.”
Mengapa Adminduk Sangat Penting Bagi Warga Rentan?
Pelayanan Jemput Bola ini bukan sekadar pemenuhan data administratif semata, melainkan pintu gerbang menuju berbagai layanan dasar pemerintah. Pemilikan KTP-el dan NIK yang valid bagi penyandang disabilitas dan ODGJ sangat krusial untuk:
-
Akses Layanan Kesehatan: Menjadi syarat utama pendaftaran BPJS Kesehatan/JKN agar pasien mendapatkan penanganan medis dan obat-obatan secara berkelanjutan.
-
Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos): Memastikan bantuan pemerintah (PKH, BLT, dll.) tepat sasaran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.
-
Perlindungan Hukum & Hak Sipil: Menjamin pengakuan keberadaan warga negara secara sah di mata hukum.
Komitmen Pelayanan Inklusif “DUKCAPIL BISA”
Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari semangat #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) serta komitmen Disdukcapil Kabupaten Asahan dalam mewujudkan visi “Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”.
Dinas Dukcapil Kab. Asahan mengimbau kepada seluruh perangkat desa, kepala dusun, maupun anggota keluarga yang memiliki kerabat penyandang disabilitas, lansia sakit, atau warga rentan lainnya yang belum memiliki dokumen kependudukan, untuk dapat berkoordinasi dan melaporkannya kepada petugas atau aparat desa setempat.
Informasi Layanan & Layanan Pengaduan
Masyarakat Kabupaten Asahan dapat mengakses informasi serta mengajukan permohonan pelayanan melalui saluran resmi berikut:
-
Situs Web Resmi: disdukcapil.asahankab.go.id
-
WhatsApp Service: 0811-617-1209
-
Facebook: Disdukcapil Kab. Asahan
-
Instagram / TikTok:
@capilkabasahan_ -
X (Twitter):
@DukcapilAsahan









































































































