#Kegiatan

Disdukcapil Asahan Gelar Perekaman KTP-el “Jemput Bola” Bagi Warga Rentan di Desa Gedangan

#GISA Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (9)

ASAHAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan merata terus dibuktikan secara nyata. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, pelayanan Jemput Bola (Jebol) perekaman KTP-el kembali dilaksanakan langsung ke rumah warga (door to door) yang memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan.

Kali ini, tim Disdukcapil Kab. Asahan mendatangi kediaman Bapak Rahmad, seorang warga yang berdomisili di Dusun III, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring. Beliau diketahui menderita sakit dan mengalami keterbatasan mobilitas sejak kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor dinas maupun kantor kecamatan guna melakukan proses perekaman data kependudukan.

Menjamin Hak Identitas Tanpa Diskriminasi

Melalui aksi Jemput Bola ini, petugas membawa perangkat perekaman portabel—mulai dari alat pemindai sidik jari, pasfoto, hingga pemindai retina—langsung ke tempat tinggal Saudara Rahmad. Proses perekaman berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, didampingi oleh pihak keluarga serta pemerintah desa setempat.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, lansia, dan warga sakit menahun, terdata dengan baik serta memiliki dokumen kependudukan resmi.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan bukanlah penghalang bagi negara untuk hadir memberikan pelayanan terbaik.”

Mengapa Kepemilikan KTP-el Sangat Penting?

Dokumen Kependudukan seperti KTP-el bukan sekadar kartu identitas, melainkan kunci utama untuk membuka akses ke berbagai layanan dasar pemerintah, di antaranya:

  • Jaminan Kesehatan: Memudahkan verifikasi data untuk kepesertaan BPJS Kesehatan/PBI.

  • Bantuan Sosial (Bansos): Menjadi syarat utama verifikasi penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

  • Perlindungan Hukum & Adminstrasi: Memastikan keberadaan warga negara diakui secara sah oleh hukum.

Layanan Jemput Bola: Bebas Biaya (Gratis)!

Disdukcapil Kabupaten Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kepala Desa, Lurah, maupun Perangkat Dusun/LIngkungan, agar aktif melaporkan jika di wilayahnya terdapat warga rentan (sakit keras, lansia terbaring, atau penyandang disabilitas) yang belum memiliki atau belum merekam KTP-el.

Pelayanan Jemput Bola ini dilaksanakan secara GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) sebagai wujud komitmen menuju Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.

Informasi & Layanan Disdukcapil Kabupaten Asahan:

  • Website Resmi: disdukcapil.asahankab.go.id

  • WhatsApp Service: 0811-617-1209

  • Facebook: Disdukcapil Kab. Asahan

  • Instagram / TikTok: @capilkabasahan_ / capilkabasahan_

  • X (Twitter): @DukcapilAsahan

#GISA #GerakanIndonesiaSadarAdminduk #DukcapilBISA #DisdukcapilAsahan #PelayananInklusif #JemputBolaKTP

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *