Penjelasan Resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang Penggunaan KTP El
Kisaran – Menanggapi maraknya simpang siur informasi di tengah masyarakat mengenai aturan penggunaan KTP-el dan larangan fotokopi untuk layanan tertentu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan klarifikasi resmi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Asahan:
1. KTP-el Masih Menjadi Identitas Utama
Masyarakat ditegaskan tetap wajib menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan verifikasi identitas resmi, termasuk saat proses check-in di hotel maupun layanan publik dan privat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Penggunaan Fotokopi KTP-el
Masih banyak yang bertanya, “Apakah fotokopi KTP sudah tidak boleh sama sekali?” Berdasarkan rilis resmi tersebut, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang dibutuhkan dalam pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Namun, lembaga pengguna tetap diimbau untuk memperhatikan keamanan data pribadi penduduk sesuai UU No. 27 Tahun 2022.
3. Inovasi Digital (IKD)
Saat ini, Dukcapil terus mendorong penguatan sistem melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), card reader, dan web service. Hal ini bertujuan agar ke depannya verifikasi data cukup dilakukan secara digital/elektronik sehingga lebih aman, praktis, dan meminimalisir penggunaan fisik dokumen.
Pesan untuk Masyarakat Asahan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat. Pastikan Anda selalu membawa dokumen kependudukan asli atau telah mengaktifkan IKD di ponsel Anda untuk memudahkan segala urusan administrasi.
Ingat: Semua urusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Asahan adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.
#DukcapilAsahan #KTPel #IKD #EdukasiPublik #AsahanSejahtera #IndonesiaMaju






















































































